92 Kapal Nelayan di Paser Terima Pas Kecil Resmi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 4 Agu 2025

Dinas Perikanan Paser fasilitasi pengukuran dan penerbitan Pas Kecil bagi 92 kapal nelayan Kecamatan Tanjung Harapan untuk legalitas dan keselamatan pelayaran. (Istimewa)
FOKUSETAM.COM, TANA PASER – Sebanyak 92 unit kapal nelayan Kecamatan Tanjung Harapan menerima Pas Kecil setelah melalui proses verifikasi. Penerbitan Pas Kecil tersebut merupakan inisiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser sejak 31 Juli hingga 1 Agustus 2025 lalu.
Fasilitasi ini mencakup dua desa, yaitu Desa Tanjung Aru dengan 42 kapal dan Desa Selengot dengan 50 kapal nelayan. Secara keseluruhan, terdapat 92 kapal yang mendapatkan layanan pengukuran dan dokumen resmi kepemilikan kapal.
Kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi lintas instansi, melibatkan DKP Kaltim, KSOP Balikpapan, UPP Pondong, Polairud Paser, serta pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Paser, Rudiansyah, menjelaskan bahwa program ini bertujuan memberikan kemudahan bagi nelayan dalam memperoleh Pas Kecil sebagai dokumen legalitas kapal. Dokumen tersebut penting untuk pengakuan hukum atas kepemilikan kapal, mendukung keselamatan pelayaran, dan membuka akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kapal nelayan sekaligus mendorong pengelolaan perikanan yang tertib dan berkelanjutan. Dengan Pas Kecil, nelayan bisa mengakses program bantuan dan meningkatkan daya saing usahanya,” ujar Rudiansyah.
Ia menambahkan bahwa fasilitasi ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Paser dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Langkah ini selaras dengan penguatan sektor perikanan dan tata kelola pemerintahan yang baik serta melayani.
- Penulis: Redaksi