KORPS Brigadir Mobile atau Korps Brimob, berstatus sebagai korps tertua dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia. Korps ini lahir pada 14 November 1945. Selanjutnya, pada 14 November 1961, Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, menganugerahi Korps Brimob Polri dengan Pataka Nugraha Sakanti Yana Utama. Pataka tersebut berfungsi sebagai penghargaan pemerintah atas pengabdian dan kesetiaan Korps Brimob dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan ruang lingkup tugas pokoknya, Korps Brimob berfungsi sebagai Paramiliter Negara. Adapun tugas utamanya meliputi memelihara keamanan dalam negeri serta menanggulangi gangguan kamtibmas dengan intensitas tinggi.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan keputusan Nomor: Kep/797/VI/2023 tentang penguatan struktur organisasi Korps Brimob Polri. Dalam keputusan ini, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi menyimpulkan bahwa penguatan struktur organisasi Korps Brimob menjadi Bintang Tiga. Dengan demikian, Komandan Korps Brimob Polri berpangkat Komjen dan Wakil Komandan berpangkat Irjen.
DUA KEKUATAN PASUKAN
Korps Brimob Polri memiliki dua kekuatan pasukan, yaitu Pasukan Gegana dan Pasukan Pelopor. Keduanya, dalam konteks ini, memiliki kemampuan taktis sebagai Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasukan Gegana berfungsi sebagai unsur pelaksanaan utama Korps Brimob dalam menangani gangguan kamtibmas yang berintensitas tinggi dalam wilayah perkotaan. Mereka bertugas di berbagai lokasi, mulai dari perkantoran, pemukiman padat, objek vital, hingga fasilitas umum. Kesatuan ini mengandalkan kemampuan Urban Warfare atau perang kota. Oleh karena itu, setiap personel pasukan Gegana wajib memiliki kemampuan ini.
Pada sisi lain, Pasukan Pelopor bertindak sebagai pelaksana utama dalam penanggulangan konflik sosial, huru hara, dan tindakan anarkis. Selain itu, mereka juga terlibat dalam pencarian dan penyelamatan masyarakat, serta penanggulangan bencana.
Sepak terjang pasukan ini, yang sebelumnya bernama Pasukan Ranger, terbukti melalui aksi heroik dan keberhasilan mereka dalam menjaga stabilitas dan keamanan NKRI. Kemampuan khusus Pasukan Pelopor termasuk Jungle Warfare atau perang hutan, yang mengedepankan teknik pencarian target operasi yang bersembunyi dalam hutan.
Dengan demikian, personel Pasukan Pelopor mampu bertugas pada medan operasi untuk menangani Kelompok Kriminal Bersenjata dalam Indonesia. Penanganan huru hara dan aksi unjuk rasa yang tidak kondusif, oleh karena itu, memerlukan Brimob untuk bergerak cepat dan menerapkan Standar Operasional Prosedur penindakan yang tepat hingga situasi kembali aman dan kondusif.
KEMAMPUAN SAR DAN RASI
Search And Rescue (SAR) merupakan kemampuan khusus Pasukan Pelopor dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan. Setiap personel, dalam hal ini, memiliki kemampuan pencarian dan penyelamatan korban bencana alam maupun kecelakaan transportasi, baik darat, perairan, maupun laut.
Respons Active Shooter Incident (RASI) menekankan teknik pergerakan taktis, di mana mereka menggunakan Tactical Progression untuk menguasai ruang demi ruang dan memojokkan pelaku serta mengambil alih situasi.
Sebagai langkah lanjutan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga mengukuhkan enam Batalyon Pasukan Respons Cepat (PRC) dari Elite Korps Brimob sebagai Power Of Hand Kapolri. Pengukuhan ini terjadi pada Maret 2022 sebagai perwujudan program prioritas Kapolri menuju Polri Presisi, dengan penggunaan kekuatan yang berdasarkan perintah langsung dari Kapolri atau Komandan Korps Brimob Polri. (*/fet)