FOKUSETAM.COM, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan uji emisi kendaraan dinas (pelat merah) milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU). Kegiatan ini, pada dasarnya, bertujuan untuk mengetahui kesehatan kendaraan serta memastikan bahwa emisi gas buang lebih aman bagi lingkungan.
Sebagai informasi, kendaraan yang tidak mematuhi standar emisi dapat menjadi sumber utama polusi udara. Misalnya, gas berbahaya dari kendaraan tersebut, seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx), dapat mencemari udara sekitar kita.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH PPU, Safwana, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan uji emisi secara bertahap pada Selasa (15/10/2024) lalu. Dengan demikian, ia mengharapkan lingkungan Benuo Taka dapat terhindar dari polusi udara yang berbahaya.
“Kami (DLH) melakukan uji emisi terhadap kendaraan roda empat yang berbahan bakar pertamax atau memiliki kandungan oktan 92. Tentu saja, langkah ini bertujuan untuk mengetahui kadar emisi agar tidak mencemari lingkungan,” ucap Safwana.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DLH PPU melaksanakan uji emisi bagi kendaraan yang menggunakan bahan bakar pertamax dengan target mencapai 100 unit kendaraan. Untuk tahap selanjutnya, ia berharap agar semua kendaraan milik pemerintah dapat menjalani uji emisi.
“Kedepannya, kami berencana agar semua kendaraan melakukan uji emisi emisi karbon. Termasuk, kendaraan yang berbahan solar juga akan kami uji semua pada tahun depan,” terangnya.
Sedangkan pada sisi lain, Safwana menyampaikan bahwa beberapa kendaraan tidak lolos uji emisi. Hal ini karena standar emisi karbon kendaraan yang bergantung pada tahun pembuatan mobil.
MANFAAT UJI EMISI
Sebagai contoh, kendaraan yang produksinya sebelum tahun 2007 memiliki batas CO 4 persen dan HC 1000 PPM. Sementara itu, untuk kendaraan yang produksinya antara tahun 2007 hingga 2018, batas CO adalah 1 persen dan HC 150 PPM. Kemudian untuk kendaraan yang produksinya pada tahun 2018 ke atas, penetapan batas CO sebesar 0,5 persen dan HC 100 PPM.
Selain itu, manfaat dari uji emisi kendaraan ini, selain menjaga lingkungan agar udara tetap bersih dan rendah polusi, juga bertujuan untuk mengetahui apakah kondisi mesin kendaraan sudah optimal. Dengan demikian, langkah ini dapat mencegah terjadinya kerusakan pada kendaraan tersebut.
“Mungkin beberapa kendaraan yang tidak lolos karena perawatannya yang kurang. Oleh karena itu, hasil dari uji emisi ini akan kami sampaikan kepada instansi perangkat daerah terkait. Kendaraan yang tidak lolos harus mendapatkan perawatan yang lebih intensif agar dapat memenuhi standar emisi,” pungkasnya. (*/fet)