Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum dan Peristiwa » Grup Gay Terungkap di Balikpapan, Admin Untung Rp5 Juta

Grup Gay Terungkap di Balikpapan, Admin Untung Rp5 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 26 Jul 2025

FOKUSETAM.COM, BALIKPAPAN – Kasus penyimpangan seksual dalam bentuk grup Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Balikpapan berhasil terungkap oleh kepolisian. Hal ini bermula dari viralnya informasi dalam media sosial terkait adanya grup yang menyebarkan konten pornografi dan penyimpangan seksual.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menegaskan bahwa pihaknya segera bergerak setelah mendapat informasi tersebut.

“Saya perintahkan Kasat Reskrim melalui unit Tipidter untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kombes Pol Anton Firmanto, Jumat (25/7/2025).

Pada 9 Juli 2025, setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SD (20). Perannya sebagai admin grup LGBT tersebut.

“Admin ini memiliki dua akun Telegram khusus yang menghubungkan orang-orang dengan kecenderungan suka sesama jenis,” lanjut Kombes Anton.

DUA GRUP AKUN TELEGRAM

Kedua akun itu bernama Dead Privacy +18 dan Local Only yang memposting video porno gay. Bahkan dalam grup tersebut, anggota wajib mempromosikan grup kepada orang lain yang memiliki ketertarikan seksual sesama jenis.

Sedangkan untuk bergabung, setiap anggota harus membayar biaya pendaftaran. Rp50 ribu untuk Dead Privacy 18+ dan Rp25 ribu untuk Local Only.

“Keuntungan yang admin peroleh bisa mencapai lebih dari Rp5 juta setiap bulan,” ujar Anton.

Polisi juga menemukan berbagai barang bukti, termasuk ponsel yang SD gunakan untuk mengunggah video, dua grup Telegram dengan lebih dari 70 anggota, serta akun Facebook yang mengarah ke grup “Gay Biseks Kota Balikpapan”. Selain itu, polisi menyita 23 video asusila serta percakapan antara admin dan beberapa anggota grup yang menunjukkan perencanaan tindakan seksual sesama jenis.

Polisi menjerat tersangka SD dengan Pasal dari Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam hukuman penjara antara enam bulan hingga 12 tahun, dengan denda maksimal Rp6 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat,” tegas Anton.

Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap admin grup tersebut sekitar pukul 01.00 Wita, saat sedang makan malam. Polisi kini tengah melanjutkan penyelidikan dan berencana memanggil anggota grup untuk mengambil keterangan lebih lanjut.

  • Penulis: Redaksi
expand_less