Bareskrim Ungkap TPPO Kirim WNI ke Myanmar Jadi Admin Kripto
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 15 Jul 2025

Bareskrim Polri bongkar TPPO internasional yang kirim WNI secara ilegal ke Myanmar untuk dipekerjakan sebagai admin kripto. Tersangka HR ditangkap di Jakarta. (Istimewa)
FOKUSETAM.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus perekrutan pekerja migran ilegal. Para pelaku menjanjikan korban bekerja ke Uni Emirat Arab. Namun justru mengirim mereka secara ilegal ke Myanmar untuk bekerja sebagai admin kripto.
Pengungkapan kasus ini berawal dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku awalnya merekrut korban dengan janji bekerja ke Uni Emirat Arab. Namun, pelaku justru mengalihkan jalur keberangkatan ke Thailand dan membawa korban ke wilayah Myawaddy, Myanmar.
Pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, korban tidak mendapatkan pekerjaan maupun upah sesuai kesepakatan dan justru mengalami eksploitasi.
“Para pelaku memfasilitasi seluruh proses. Mulai dari pembuatan paspor, wawancara lewat video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan jaringan pelaku juga menanggung akomodasi hingga ke Myanmar,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, Selasa (15/7/2025).
Tim menangkap tersangka berinisial HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan tersangka lain, yakni IR, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.
“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket, hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” lanjutnya.
BARANG BUKTI KASUS TPPO
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni enam paspor, dua unit handphone, dua bundel rekening koran, satu unit laptop, dan tiga bundel manifes penumpang.
Penyidik akan segera melimpahkan tersangka HR ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang melibatkan para tersangka guna mengungkap aktor intelektual jaringan ini. Selain itu, Bareskrim Polri menjalin kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk membongkar jaringan lintas negara.
“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pelaku TPPO terus mencari cara mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,” tegasnya.
- Penulis: Redaksi