FOKUSETAM.COM, BALIKPAPAN – PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) menandatangani kontrak kerja sama dengan KSO PT Sucofindo dan PT Desindo Agri Mandiri.
PLN merupakan pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk tujuh proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV di Kaltim, Kaltara dan Kalsel.
Kontrak yang diteken pada Senin (2/9/2024), terkait perencanaan penanaman pohon pada pekerjaan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau.
General Manager PLN UIP KLT, Raja Muda Siregar, membeberkan tujuh PPKH meliputi pembangunan SUTT 150kV Batulicin-Tarjun dan Selaru-Sebuku, SUTT 150kV Bangkanai-Melak, SUTT 150kV Kariangau-Sepaku, SUTT 150kV Tanjung Redeb-Talisayan, SUTT 150kV Tanjung Selor-Tidang Pale-Malinau, PLTU Malinau 2×3 MW, dan SUTT 150kV Talisayan-Maloy.
“Dengan kewajiban pada PPKH, kami menandatangani kontrak kerja sama dengan KSO PT Sucofindo dan PT Desindo Agri Mandiri,” ungkap Raja dalam rilisnya, Rabu (4/9/2024).
SELUAS 532 HEKTARE
Lingkup pekerjaan meliputi perencanaan penanaman pohon tahunan dan rancangan kegiatan penanaman di area seluas 532 hektare. Langkah itu sesuai dengan Keputusan Menteri LHK Nomor 6084 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Penanaman untuk Rehabilitasi DAS atas nama PT PLN (Persero).
Raja menambahkan bahwa hasil akhir kontrak kerja sama ini berupa dokumen rencana teknis terkait kegiatan penanaman yang harus diselesaikan pada tahun 2024.
“Kewajiban ini akan berkolaborasi dengan BPDAS Mahakam Berau dan KPH Berau Tengah,” ungkapnya.
Selain memenuhi kewajiban PPKH, rehabilitasi DAS ini juga mendukung implementasi Environment, Sustainability & Governance (ESG) yang PLN galakkan untuk keberlanjutan operasional perusahaan dalam menyediakan tenaga listrik yang andal.
“Kami juga berkomitmen memberikan dampak positif pada lingkungan, sosial kemasyarakatan, tata kelola, dan kolaborasi dengan pejabat publik,” tutupnya. (*/fet)