Kelabui Polisi, Pengedar di Tenggarong Buang Sabu ke Semak
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 29 Jul 2025

Pemuda berinisial A (26) menjadi tersangka pengedar sabu di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. Tersangka sempat membuang baran bukti puluhan gram sabu. (Istimewa)
FOKUSETAM.COM, TENGGARONG – Seorang pemuda berinisial A (26) menjadi tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba. Petugas dari Saturan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap pemuda tersebut karena memiliki sabu-sabu.
Tersangka A kedapatan menyembunyikan sabu-sabu dalam kemasan makanan ringan. Polisi menduganya sebagai pengedar barang haram tersebut.
Petugas menangkapnya saat berada pada kawasan Jalan Mulawarman, RT 017 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Senin (28/7/2025) sekira pukul 00.30 Wita. Tersangka A merupakan warga Muara Jawa Pesisir.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko mengungkapkan, tersangka sempat membuang kemasan makanan ringan ke semak-semak untuk mengelabui petugas. Namun upaya itu tak membuahkan hasil. Petugas menemukan 16 paket sabu-sabu dengan berat total 25,28 gram.
“Ini modus yang sering mereka pakai untuk menghindari jeratan hukum,” ungkapnya, Selasa (29/7/2025).
Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip dan sepeda motor matik milik tersangka. Alhasil, petugas merasa yakin bahwa tersangka bukan sekadar pemakai. Sangkaannya juga aktif sebagai pengedar sabu-sabu.
“Kami menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat dua juncto pasal 113 ayat dua Undang-Undang Narkotika,” lanjutnya.
- Penulis: Redaksi