FOKUSETAM.COM, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar sindikat judi online Slot8278 yang dikendalikan oleh Warga Negara Cina berinisial QF. Selain itu, mereka mencatat perputaran uang yang mencapai Rp685 miliar.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penyidik menangkap tujuh tersangka yang memiliki peran berbeda.
“Tersangka QF berperan sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). QF secara aktif mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian kepada para pelaku dan pengguna. Selain itu, dia juga bertanggung jawab untuk membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya,” ujarnya pada Selasa (8/10/2024).
Selanjutnya, enam tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI). RA menjabat sebagai Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM berfungsi sebagai Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran. Sedangkan AF menjabat sebagai Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.
Selain itu, FH bertanggung jawab sebagai Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran. Selanjutnya RAP menjalankan peran sebagai Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran. Sementara HG juga berfungsi sebagai Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran.
Di sisi lain, satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial IJ dan warga negara Indonesia (WNI).
INDONESIA PASAR MENGGIURKAN
Himawan menjelaskan bahwa sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain yang mencapai 85 ribu orang.
Lebih lanjut, dia menambahkan, “Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring.”
Tidak hanya itu, Himawan mengungkapkan bahwa situs judi tersebut juga beroperasi di Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.
Untuk menarik minat masyarakat, situs judi ini memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi.
“Para pelaku juga mengembangkan aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian yang berada di Cina,” tuturnya.
Himawan menjelaskan lebih lanjut bahwa selama situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini, total perputaran uang yang terjadi diperkirakan mencapai Rp685 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang meliputi 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 3 unit token dari salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini, mereka telah mengajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp 6 miliar 55 juta.
Atas perbuatannya, Himawan menyatakan bahwa para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*/fet)