FOKUSETAM.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memperkenalkan inovasi dengan melombakan Seni Kaligrafi Digital, cabang baru dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional 2024 di Kalimantan Timur.
“Seni kaligrafi digital menjadi salah satu golongan baru yang untuk pertama kalinya diperlombakan pada MTQ Nasional 2024,” kata Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Ahmad Zayadi dalam rilisnya, Kamis (5/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa Kemenag mengadakan lomba Seni Kaligrafi Digital untuk memberikan dampak positif bagi generasi muda. Kemenag berharap generasi muda dapat termotivasi untuk mencintai Al-Qur’an dengan cara yang kreatif berbasis digital.
“Dengan adanya lomba ini, diharapkan generasi muda akan lebih tertarik untuk terlibat dalam kegiatan yang diadakan oleh Kemenag,” tambahnya.
Dalam cabang kaligrafi, Zayadi menyebutkan terdapat empat golongan yang diperlombakan: naskah Al-Qur’an, mushaf Al-Qur’an, dekorasi Al-Qur’an, dan kontemporer Al-Qur’an. Semua golongan tersebut masih menggunakan metode manual dengan media seperti kanvas, cat warna, kertas, atau karton.
“Khusus untuk Seni Kaligrafi Digital, seluruh prosesnya dilakukan menggunakan perangkat komputer dan perangkat digital lainnya, seperti iPad. Dengan demikian, kreasi dan inovasi dalam lomba ini sepenuhnya berbasis teknologi,” jelasnya.
TIGA STANDAR KRITERIA
Untuk menilai seni kaligrafi digital, dewan hakim harus memenuhi tiga standar kriteria. Standar tersebut meliputi pengetahuan tentang kaligrafi, termasuk khath Naskh dan kaidah-kaidahnya. Kemudian keahlian dalam seni rupa, termasuk komposisi warna, serta keahlian di bidang teknologi informasi (IT).
Seperti cabang lain seperti tahfiz dan tilawah, Zayadi menyebutkan bahwa seni kaligrafi digital juga melalui proses seleksi dari tingkat desa, kabupaten, provinsi, hingga nasional.
“Peserta yang mengikuti lomba Seni Kaligrafi Digital harus melalui serangkaian proses di tingkat bawah dan melampirkan sertifikat sebagai pemenang di tingkat provinsi untuk dapat maju ke tingkat nasional. Namun, pengiriman peserta seni kaligrafi digital tergantung pada daerah masing-masing,” sambungnya.
Kasubdit Lembaga Tilawah dan Musabaqah Alquran dan Alhadist, Rijal Ahmad Rangkuty, menjelaskan bahwa lomba Seni Kaligrafi Digital telah diumumkan dan diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) yang dipublikasikan pada November 2023 lalu.
Rijal menambahkan bahwa meskipun cabang baru, lomba tersebut tetap mengikuti regulasi yang ada, seperti integrasi data peserta dengan sistem kependudukan di Ditjen Dukcapil untuk memastikan informasi peserta valid dan sah, serta mencegah pelanggaran terkait persyaratan usia.
“Namun, poin dari lomba seni kaligrafi digital ini tidak akan memengaruhi penentuan juara umum, karena masih dalam kategori ekshibisi,” tandas Rijal. (*/fet)