Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Eks Marinir Gabung Rusia, Satria Kumbara Ingin Jadi WNI Lagi

Eks Marinir Gabung Rusia, Satria Kumbara Ingin Jadi WNI Lagi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 22 Jul 2025

FOKUSETAM.COM, JAKARTA – Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang kini menjadi tentara relawan Rusia, menyatakan keinginannya untuk kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Melansir CNN Indonesia, Selasa (22/7/2025), pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sebuah video yang beredar luas dan menjadi viral. Dalam video itu, Satria juga mengaku tidak mengetahui bahwa menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia akan berakibat pada pencabutan status kewarganegaraannya.

Ia juga menyampaikan permohonan kepada Menteri Luar Negeri RI Sugiono agar dapat kembali menjadi WNI. Permohonan tersebut ia juga sampaikan ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Presiden Prabowo Subianto.

KEMLU RI PANTAU DAN KOMUNIKASI

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah Soemirat, menyatakan bahwa Kemlu terus memantau keberadaan Satria. Upaya itu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow.

“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan yang bersangkutan,” ujar Roy, Senin (21/7/2025) malam.

Roy juga menyebut bahwa pihaknya masih menjalin komunikasi dengan Satria.

TNI AL TEGAS: TIDAK ADA KETERKAITAN LAGI

Sementara itu, Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul menegaskan bahwa Satria bukan lagi bagian dari TNI AL dan tidak bisa masuk kembali sebagai anggota militer.

“Lebih tepat bila bertanya ke Kementerian Luar Negeri RI atau Kementerian Hukum RI terkait status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas, saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” kata Tunggul.

Tunggul menambahkan bahwa TNI AL tetap memegang keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan vonis bersalah kepada Satria atas tindak pidana desersi dalam waktu damai. Pengadilan bahkan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta pemecatan dari kemiliteran berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tertanggal 6 April 2023.

“Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) pada 17 April 2023. Keputusan ini sah dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Tunggul.

  • Penulis: Redaksi
expand_less