Bupati Paser Teken MoU dengan Ombudsman RI untuk Pelayanan
Bupati Paser Fahmi Fadli (dua dari kanan) memperlihatkan berita acara nota kesepahaman yang telah ditandatangani bersama Ombudsman RI di Jakarta. (Foto: Diskominfostaper Paser)

Bupati Paser Teken MoU dengan Ombudsman RI untuk Pelayanan

TANA PASER – Bupati Fahmi Fadli menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dan Ombudsman RI.

MoU tersebut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Termasuk mempercepat penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

MoU yang ditandatangani di gedung Ombudsman RI, Jakarta pada Selasa (3/9/2024) kemarin, menjadi landasan kerja sama dan koordinasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Bupati Paser, Fahmi Fadli menyatakan bahwa setelah penandatanganan MoU, pihaknya akan menindaklanjuti melalui kerja sama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Melansir MCKabPaser, Rabu (4/9/2024), dirinya berharap kerja sama ini dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik yang telah dinyatakan berkualitas tinggi, terutama dengan adanya pendampingan dari Ombudsman RI.

“Saat ini, nilai pelayanan publik kami adalah 83 dengan kualitas tinggi. Harapan kami ke depannya, pelayanan publik bisa mencapai kualitas tertinggi,” kata Fahmi.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan arahan dan melakukan pertemuan dengan OPD terkait untuk mengidentifikasi kendala dan hambatan. Baik dari segi sarana dan prasarana maupun sumber daya manusia.

“Jika terdapat kekurangan, kami akan melengkapinya sehingga pelayanan publik di Paser bisa lebih baik lagi,” ujar dia.

TUJUH LOKUS PENILAIAN

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyebut penandatanganan MoU ini bukan sekadar formalitas. Ia berharap menjadi kesepakatan yang dinamis meski ada batas waktu.

“Semoga ini menjadi living and standing sehingga dapat terus bekerja secara informal, koordinasi, dan pendekatan non-struktural,” harap Najih.

Terdapat lima dinas dan dua Unit Pelaksa Teknis (UPT) yang menjadi lokus penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Paser oleh Ombudsman RI tahun 2024.

Diantaranya Dinas DPMPTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, UPT Puskesmas Senaken, dan UPT Puskesmas Kuaro.

Hadir mendampingi Bupati Paser, Sekretaris Daerah Katsul Wijaya, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Arif Mediastono, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Abdul Kadir, Kabag Adbang Soraya, serta Sub Koordinator Program Budi Sumarsono dari Bappedalitbang. (*/fet)

Tinggalkan Balasan

Copyright © 2025 Fokus Etam

REDAKSI

CUSTOMER SERVICE

  • Search
  • Terms
  • Advanced
  • Contact Us
  • RSS
  • Help & FAQs

FOLLOW KAMI

ABOUT

Fokus Etam menyajikan beragam informasi yang faktual dan terpercaya.

Copyright fokusetam.com© All rights reserved |

Theme by Fokus Etam 2024