FOKUSETAM.COM, JAKARTA – Fenomena perjudian daring atau judi online (judol) semakin meresahkan dan melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Untuk mengurangi dampak negatif ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran. Isinya tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkungan instansi pemerintah.
Anas menegaskan bahwa perjudian daring merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, serta mendorong perilaku kriminal lainnya.
“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ungkapnya. Larangan perjudian daring tercantum dalam Surat Edaran No. 5/2024 yang ditandatangani pada 24 September 2024.
Tindak pidana perjudian daring mencapai titik mengkhawatirkan. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi daring pada kuartal pertama 2024 telah mencapai Rp600 triliun.
DORONG KAMPANYE PENCEGAHAN PERJUDIAN
Anas mengimbau instansi pemerintah untuk melakukan kampanye mendukung pencegahan perjudian daring dan mengedukasi ASN serta non-ASN mengenai dampaknya.
“PPK dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” tegasnya.
Bagi ASN yang terlibat, sanksi bervariasi dari hukuman ringan hingga berat, tergantung dampak yang ditimbulkan. ASN yang menjadi tersangka akan diperiksa sesuai ketentuan perundang-undangan.
PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Surat Edaran juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat, yang dapat memengaruhi penilaian kinerja atau pemutusan hubungan kerja.
Pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap upaya pencegahan perjudian daring serta melaporkan langkah-langkah yang diambil kepada Menteri PANRB. (*/fet)