Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Balikpapan » Dinas Kesehatan Balikpapan Gelar Penyuluhan Keamanan Pangan

Dinas Kesehatan Balikpapan Gelar Penyuluhan Keamanan Pangan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 4 Agu 2025

FOKUSETAM.COM, BALIKPAPAN – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan menggelar Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) pada 5-6 Agustus 2025. Kegiatan ini menyasar pelaku usaha makanan dan minuman atau kuliner. Terutama pelaku industri rumah tangga yang ingin meningkatkan kualitas dan keamanan produk mereka.

Kepala DKK Balikpapan, Alwiati, menjelaskan bahwa penyuluhan ini menjadi langkah penting dalam melindungi konsumen. Sekaligus juga meningkatkan daya saing pelaku usaha pangan lokal.

“Penyuluhan ini kami rancang untuk seluruh produsen industri rumah tangga, pelaku usaha makanan, serta penyedia jasa katering. Tujuannya tidak hanya memberikan pemahaman soal keamanan panga. Tetapi juga membangun kesadaran untuk meningkatkan tanggung jawab melindungi konsumen,” ungkap Alwiati, Senin (4/8/2025).

Menurut Alwiati, seluruh pelaku usaha jasa makanan wajib memiliki sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) sebagai bukti bahwa produk mereka memenuhi standar higienis dan layak edar.

“Setiap penyedia jasa makanan harus mengantongi sertifikat P-IRT. Mendapatkan sertifikat ini hanya bisa melalui proses dengan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan,” tegasnya.

SYARAT MENGIKUTI PKP

Ia menambahkan, pendaftaran untuk mengikuti PKP ini cukup mudah. Calon peserta hanya perlu memiliki usaha pada bidang pangan dan mengajukan permohonan pelatihan ke kantor DKK Balikpapan.

“Peserta hanya perlu memiliki usaha, kemudian mengajukan permohonan resmi untuk mengikuti pelatihan PKP. Kami ingin memberikan akses seluas-luasnya bagi pelaku usaha yang ingin meningkatkan kualitas produk mereka,” jelasnya.

Setelah pelatihan selesai, timnya akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi usaha peserta. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan sarana dan prasarana produksi memenuhi standar keamanan pangan.

“Kami akan mendatangi fasilitas produksi peserta untuk memeriksa kelayakan higienitas. Sertifikat P-IRT baru bisa terbit setelah semua persyaratan terpenuhi,” tutur Alwiati.

Melalui penyuluhan ini, pemerintah kota berharap dapat mencetak lebih banyak pelaku usaha makanan dan minuman yang mampu bersaing secara sehat, baik pada pasar lokal maupun regional, dengan produk yang aman dan berkualitas.

“Dengan penyuluhan ini, kami ingin membangun kesadaran bahwa keamanan pangan adalah bagian penting dari keberlanjutan usaha. Melindungi konsumen berarti juga menjaga kelangsungan bisnis pelaku usaha itu sendiri,” pungkas Alwiati.

Selain itu, PKP untuk mendukung program pemerintah dalam menekan kasus keracunan makanan dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

  • Penulis: Redaksi
expand_less