Tak Sempat Transaksi, Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Segah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 13 Agu 2025

Polsek Segah menangkap RI (28) dengan barang bukti 12,1 gram sabu di Kampung Labanan Jaya, Berau. (Istimewa)
FOKUSETAM.COM, TANJUNG REDEB – Polsek Segah mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dalam wilayah hukum Polres Berau. Pengungkapan terjadi pada Kamis (24/7/2025) lalu sekitar pukul 20.00 Wita, Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur.
Kapolsek Segah, Iptu Lisinius Pinem, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada sore hari sekitar pukul 16.00 Wita. Informasi bermula adanya aktivitas peredaran sabu pada Kampung Bukit Makmur, Kecamatan Segah.
“Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan mengarah pada target,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Petugas mendapati tersangka RI (28) bersiap melakukan transaksi. Tanpa memberi kesempatan, polisi langsung menangkap tersangka.
“Transaksi belum sempat berlangsung, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu,” jelas IPTU Lisinius Pinem.
Petugas menemukan 28 poket kecil sabu dengan total berat bruto 12,1 gram, satu ponsel warna biru, tujuh sedotan, dua plastik bekas pembungkus, satu kotak bekas skincare warna pink, satu tas hitam kecil, dan satu sepeda motor warna merah. Polisi menduga barang bukti itu untuk aktivitas peredaran narkoba.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Segah untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya.
- Penulis: Redaksi