FOKUSETAM.COM, BALIKPAPAN – Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil membongkar praktik perakitan pom mini ilegal yang beroperasi di Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur.
Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (20/8/2024) lalu, mengungkapkan adanya kegiatan ilegal yang telah dilakukan oleh pelaku berinisial AS (40).
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menganggap aktivitas AS mencurigakan.
Laporan tersebut mencuat setelah salah satu pemesan pom mini merasa ragu dengan dokumen perizinan yang diserahkan oleh AS serta metode pembuatan yang digunakan.
“Sebenarnya, izin-izin tersebut harus diurus secara resmi ke pemerintah kota. Tetapi tersangka memilih membuatnya sendiri untuk menghindari proses resmi dan biaya yang terkait,” kata Iptu Wirawan Trisnadi, Rabu (28/8/2024).
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit rakitan bodi pom mini berwarna putih-hijau, dua unit casing rakitan besar berwarna merah-putih, serta satu unit mesin las 450 Watt.
Selain itu, petugas juga menemukan dua buah stempel pre-ink dengan tulisan “Balai Meteorologi Dinas Perdagangan Pemprov Kalsel” dan “Industri Mesin,” yang diduga digunakan untuk memalsukan izin.
“Kami menemukan barang bukti berupa beberapa pom mini rakitan, mesin las, dan stempel palsu,” ungkapnya.
DIJUAL PULUHAN JUTA
Menurut Wirawan, modus operandi AS melibatkan pembuatan dan perakitan pom mini dengan menggunakan berbagai izin palsu. Pelaku memalsukan nomor registrasi, dan stempel untuk membuat produk tersebut tampak resmi.
Pom mini yang diproduksi dijual dengan harga antara Rp 18-25 juta per unit. AS diketahui baru menjalankan bisnis ilegal ini selama sebulan dan menerima pesanan berdasarkan permintaan pelanggan.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal berlapis dari tiga regulasi yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Metrologi Legal.
“Jika terbukti bersalah, AS terancam hukuman penjara hingga 5 tahun,” ucapnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memastikan keaslian dokumen yang terkait dengan produk yang dibeli.
Kegiatan seperti ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap industri yang berpotensi memengaruhi keselamatan konsumen dan integritas pasar. (fet)