Warga Bakar Sampah Terbuka di Musim Kemarau Bisa Dipidana
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 30 Jul 2025

Kebakaran lahan di Lamaru, Balikpapan Timur, yang dugaannya berawal dari aktivitas pembakaran sampah. (Istimewa)
FOKUSETAM.COM, BALIKPAPAN – Musim kemarau panjang berpotensi menimbulkan kebakaran -baik pada permukiman hutan maupun kebakaran lahan (karhutla). Faktornya bisa karena alam ataupun ulah manusia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menegaskan bahwa pembakaran sampah pada kawasan permukiman adalah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Perda tersebut dengan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya. “Pelanggar bisa menerima sanksi pidana hingga enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta,” tegas Sudirman, Rabu (30/7/2025).
“Langkah hukum bisa kami tempuh apabila pelanggaran terjadi secara berulang dan berdampak luas bagi masyarakat,” sambungnya.
Sehingga Sudirman mengingatkan warga untuk tidak membakar sampah secara terbuka saat musim kemarau. “Selain mencemari udara dan mengancam kesehatan, juga bisa menimbulkan kebakaran,” jelasnya.
Seperti yang terjadi pada kawasan Lamaru dekat SMK Negeri 5 Balikpapan. Lahan terbakar pada Selasa (29/7/2025) malam sekira pukul 19.30 Wita.
Kebakaran lahan tersebut dugaan awal dari aktivitas masyarakat yang membakar sampah pada kawasan terbuka. “Kami juga sering menerima laporan masyarakat mengenai asap pekat dari pembakaran sampah rumah tangga,” ungkapnya.
ASAP SAMPAH ANCAM KESEHATAN
Ia menjelaskan bahwa asap tersebut mengandung zat berbahaya seperti dioksin dan karbon monoksida. Risikonya tinggi bagi anak-anak, lansia dan penderita penyakit pernapasan ketika terpapar asap tersebut.
“Asap hasil pembakaran sampah bukan hanya mengganggu, tetapi juga membawa senyawa beracun. Bisa memperparah kondisi kesehatan, terutama musim kemarau saat udara kering,” jelasnya.
Sudirman menambahkan bahwa pembakaran sampah terbuka dapat menyebabkan iritasi mata, dan memperburuk penyakit asma. Bahkan meningkatkan risiko gangguan jantung dan saluran pernapasan akut.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kualitas udara dengan menjadi pengawas lingkungan masing-masing. Jika menemukan pembakaran sampah, warga dapat menegur pelaku secara santun.
Selain itu juga bisa melapor kepada ketua RT, lurah, atau melalui Call Center DLH dan kanal media sosial resmi.
“Udara bersih adalah hak semua orang. Ini bukan sekadar soal pelanggaran hukum, tapi tanggung jawab bersama menjaga lingkungan dan masa depan,” pungkas Sudirman.
- Penulis: Redaksi