Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Paser » Alasan Disdukcapil Paser Bakar 9.000 KTP Elektronik

Alasan Disdukcapil Paser Bakar 9.000 KTP Elektronik

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 20 Jul 2025

FOKUSETAM.COM, TANA PASER – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser membakar blangko KTP Elektronik (KTP-el) pada Jumat (18/07/2025). Blangko tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Satpol PP dan Inspektorat Kabupaten Paser juga menyaksikan aksi pemusnahan tersebut sebagai bentuk transparansi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Octo Novita, menyampaikan bahwa pihaknya memusnahkan ribuan KTP untuk mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Octo mengungkapkan bahwa jumlah dokumen mencapai 9.084 lembar, terdiri dari 834 KTP tidak valid (invalid), 8.238 KTP elektronik (e-KTP), dan 12 KTP SIAK (bukan e-KTP).

“Kami memusnahkan dokumen-dokumen ini agar tidak jatuh ke tangan orang yang bisa menyalahgunakannya, misalnya untuk tindak kejahatan pencurian identitas,” tegas Octo.

Ia menambahkan bahwa pihaknya seharusnya melakukan pemusnahan setiap bulan. Namun karena padatnya aktivitas pelayanan dan pekerjaan, membuat pihaknya belum bisa menjadwalkannya secara rutin.

“Terakhir kami laksanakan pada Januari lalu. Ke depan kami juga harapkan bisa berlangsung minimal tiga bulan sekali,” ucap Octo.

Ia pun menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga keamanan dan kerahasiaan data masyarakat. Sehingga dengan melakukan pemusnahan secara berkala, pihaknya berharap dapat mencegah potensi penyalahgunaan dokumen.

  • Penulis: Redaksi
expand_less