Pj Gubernur Didesak Putuskan Pjs Wali Kota Balikpapan
Rahmad Mas'ud (kiri) bersama Bagus Susetyo sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Kanujoso Djatiwibowo pada 1 September 2024. (Foto: FokusEtam.Com)

Pj Gubernur Didesak Putuskan Pjs Wali Kota Balikpapan

FOKUSETAM.COM, BALIKPAPAN – Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik segera menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Direktur LBH SIKAP, Ebin Marwi, menekankan pentingnya tindakan ini karena Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud akan kembali mencalonkan diri dalam Pilkada. Untuk itu, Rahmad Mas’ud diwajibkan mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CTLN) selama masa kampanye.

Ebin Marwi menegaskan bahwa penunjukan Pjs harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan. Berdasarkan jadwal dari Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan direncanakan pada 22 September 2024.

“Oleh karena itu, penunjukan Pjs harus sudah dilakukan pada Kamis besok, 12 September 2024,” jelas Ebin dalam siaran persnya yang diterima Fokus Etam, Rabu (11/9/2024).

Menurut Ebin Marwi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengharuskan kepala daerah yang mencalonkan kembali untuk menjalani cuti di luar tanggungan negara sebelum masa kampanye dimulai. Selama masa cuti tersebut, kepala daerah harus menanggalkan fasilitas pemerintah seperti rumah dinas dan kendaraan dinas.

BAWASLU HARUS KETAT MENGAWASI

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang penunjukan Pjs, di mana pejabat Pjs harus berasal dari pejabat tinggi di tingkat provinsi atau Kemendagri.

Jika kepala daerah yang tidak mencalonkan ikut kampanye, lanjut Ebin Marwi, mereka dapat mengajukan izin cuti satu hari kerja setiap minggu selama masa kampanye Pilkada. Pengajuan cuti harus dilakukan paling lambat 12 hari sebelum kampanye dengan melampirkan jadwal kampanye serta Surat Keputusan dari partai politik (parpol).

Ebin Marwi turut menekankan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga harus memberikan pengawasan ketat terhadap proses penunjukan Pjs. Termasuk dalam pelaksanaan cuti di luar tanggungan negara yang sudah diatur sesuai regulasi.

“Penunjukan Pjs dan pelaksanaan cuti ini harus menjadi fokus utama pengawasan oleh Bawaslu,” tegas Ebin. (*/fet)

Tinggalkan Balasan

Copyright © 2025 Fokus Etam

REDAKSI

CUSTOMER SERVICE

  • Search
  • Terms
  • Advanced
  • Contact Us
  • RSS
  • Help & FAQs

FOLLOW KAMI

ABOUT

Fokus Etam menyajikan beragam informasi yang faktual dan terpercaya.

Copyright fokusetam.com© All rights reserved |

Theme by Fokus Etam 2024