PENAJAM – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perlindungan perempuan korban kekerasan.
Kepala DP3AP2KB, Chairur Rozikin, membuka sosialisasi secara resmi di ruang rapat wakil Bupati PPU pada Kamis (29/08/2023). Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kecamatan, Kelurahan, dan Desa di Kabupaten PPU.
Kepala DP3AP2KB tersebut mengatakan bahwa setelah penetapan Perda Nomor 1 Tahun 2023 pada 11 April 2023, DP3AP2KB PPU gencar mensosialisasikan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PPU yang terbentuk pada 8 Agustus 2023.
“Semua pihak harus mengetahui mengenai perda ini. Perda ini harus disosialisasikan agar semua memahami konsekuensinya ketika terjadi pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga, terutama kekerasan terhadap perempuan. Kami tidak ingin perempuan merasa tidak terlindungi atau terancam,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa DP3AP2KB memiliki lembaga UPTD PPA yang bertugas menangani kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan anak, dan kekerasan fisik, termasuk bullying.
“Jangan sampai ada warga yang merasa terancam jiwanya hanya karena tidak berani melapor, terutama jika pelakunya adalah suami atau orang terdekat,” ungkapnya.
TEKAN KASUS KDRT
Chairur Rozikin menambahkan bahwa dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang disosialisasikan, diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan bersama-sama menangani korban kekerasan, sehingga kekerasan tidak terjadi di mana-mana.
“Kami tidak bekerja sendiri dengan UPTD, tetapi juga bekerjasama dengan lintas sektor seperti kejaksaan dan kepolisian melalui MoU. Kami menangani kasus secara hukum dan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, yang memiliki hak untuk dilindungi,” tegasnya.
Ia mengharapkan agar sosialisasi ini membuat masyarakat, terutama perempuan yang mengalami kekerasan, tidak takut untuk melapor ke UPTD PPA. Ia juga berharap tidak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga baik terhadap perempuan maupun anak.
“Tingkat kekerasan dalam rumah tangga terus meningkat berdasarkan data UPTD PPA PPU. Dengan disosialisasikannya Perda Nomor 1 Tahun 2023, kami berharap kekerasan dalam rumah tangga dapat berkurang dan masyarakat memahami konsekuensinya,” tutupnya. (*/fet)