MT Tersangka Pembunuhan Berencana di Muara Kate
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 22 Jul 2025

Polda Kaltim menetapkan MT sebagai tersangka pembunuhan Rusel di Muara Kate. Motif masih didalami, kasus diduga terkait tambang ilegal dan hauling batubara. (FokusEtam.com)
FOKUSETAM.COM, BALIKPAPAN – Satu orang pria berinisial MT menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Polisi mengidentifikasi MT sebagai pelaku yang membacok Rusel (60) hingga tewas dan melukai Ansouka (55) secara brutal.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan penyidikan atas kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
“Mengenai motifnya, nanti akan kami sampaikan karena ini masih proses penyidikan dan baru menetapkan satu tersangka. Maka kami tidak memberikan keterangan secara keseluruhan,” ujarnya.
Penyidik menjerat MT dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 dan Pasal 353 KUHP.
“Nanti semuanya berdasarkan pembuktian,” imbuh Endar.
SAKSI KUNCI MELIHAT AKSI PELAKU
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaluddin Farti menyampaikan bahwa dua saksi kunci menyaksikan langsung aksi pembacokan yang tersangka MT lakukan. Ia juga menyebutkan adanya satu saksi tambahan dalam ambulans.
“Dua saksi kunci dan satu saksi di ambulans,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (22/7/2025).
Jamaluddin mengungkapkan bahwa sebelum meninggal, Rusel sempat menyebut nama pelaku kepada saksi yang berada pada lokasi kejadian.
Penyidik juga telah menggelar prarekonstruksi untuk memastikan kronologi dan keterlibatan MT. Polisi menyertakan alat bukti yang menguatkan kesesuaian antara tindakan pelaku dan rangkaian peristiwa.
“Alat bukti kami sertakan dan sesuai dengan rangkaian peristiwa serta alibi pelaku. Memang tergambar jelas bahwa MT adalah pelakunya. Jadi sudah kuat sekali,” tegas Jamaluddin.
Penyidik turut menggelar konfrontasi antara tersangka dan para saksi. Hasilnya menunjukkan bahwa keterangan saksi berhasil membantah pernyataan MT.
“Itu yang kami faktakan,” lanjutnya.
UJI FORENSIK DAN EKSHUMASI PERKUAT BUKTI
Untuk memperkuat penyelidikan, penyidik Polda Kaltim mengirim sejumlah barang bukti ke Laboratorium Forensik Mabes Polri, Surabaya. Selain itu, polisi juga melakukan ekshumasi makam korban untuk autopsi oleh tim dokter forensik.
Dokter forensik menyatakan bahwa luka korban sesuai dengan senjata tajam jenis mandau yang pelaku gunakan. Polisi turut mengirim mandau tersebut ke Labfor sebagai barang bukti.
GANDENG LPSK UNTUK LINDUNGI SAKSI
Polda Kaltim telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keamanan saksi kunci.
“Mengenai motif, tunggu saja. Pelaku belum mengaku. Tapi tidak masalah. Dalam KUHAP, harus ada lima alat bukti, dan kami sudah pegang empat. Tinggal pengakuan pelaku saja,” tutup Jamaluddin.
Sebagai informasi, peristiwa penyerangan Dusun Muara Kate terjadi pada 15 November 2024 sekitar pukul 04.00 WITA. Kasus ini menjadi sorotan publik karena ada dugaan berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal dan jalur hauling batu bara.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahkan telah mengunjungi warga Muara Kate pada 14 Juni 2025 lalu.
- Penulis: Redaksi