JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan ini berujung pada penangkapan delapan tersangka, yaitu SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan bahwa tersangka SUR berperan sebagai pemilik, sedangkan SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.
“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berperan sebagai perantara,” ucap Helfi dalam rilis yang diterima FokusEtam.com, Minggu (15/9/2024).
Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andi Sudarmaji menambahkan bahwa para tersangka beroperasi sejak awal 2024 dan telah mencetak uang palsu sebanyak enam kali.
“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kami tahan,” ungkapnya.
SISTEM BELI PUTUS
Dia menjelaskan bahwa jaringan ini biasanya membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan dilakukan dengan sistem beli putus, mirip dengan transaksi narkoba.
“Barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak memiliki nilai,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa lokasi penggerebekan terlihat seperti percetakan pada umumnya jika dilihat dari luar.
Kepolisian menjerat SU dengan Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sementara itu, enam tersangka lainnya, yaitu AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM, dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*/fet)