Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum dan Peristiwa » Satgas Pangan Polri Bongkar Kecurangan Beras Rp99,5 Triliun

Satgas Pangan Polri Bongkar Kecurangan Beras Rp99,5 Triliun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 24 Jul 2025

FOKUSETAM.COM, JAKARTA – Satgas Pangan Polri membongkar praktik curang penjualan beras. Bahkan berpotensi merugikan masyarakat hingga Rp99,5 triliun.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, praktik perdagangan beras yang tidak sesuai standar mutu merupakan bentuk pelanggaran serius.

“Penegakan hukum ini merupakan respons cepat terhadap hasil investigasi Kementerian Pertanian dan arahan langsung Presiden, Bapak Prabowo Subianto. Kami tidak akan membiarkan praktik curang yang merugikan konsumen terus berlangsung,” ungkap Helfi, Kamis (24/7/2025).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ini juga menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah Kementerian Pertanian menyampaikan hasil investigasi kepada Kapolri pada 26 Juni 2025.

“Hasil investigas itu terkait peredaran beras premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu, harga, dan berat kemasan,” ungkapnya.

Total ada 268 sampel beras dengan 212 merek dari 10 provinsi. Mulai dari 85,56 persen beras premium tidak sesuai standar mutu, dan 88,24 persen beras medium juga tidak sesuai standar mutu.

Kemudian lebih dari 50 persen beras dengan nilai jual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Termasuk beratnya yang kurang dari yang tertera.

“Banyak beras dengan berat riil tidak sesuai atau kurang dari kemasan,” sebutnya.

Satgas Pangan Polri kemudian menindaklanjuti dengan langkah penyelidikan ke pasar tradisional dan retail modern. Termasuk pengambilan sampel, uji laboratorium, dan pengumpulan keterangan saksi serta ahli.

BERAS TIDAK SESUAI STANDAR MUTU

Hasil uji laboratorium mengungkap lima merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu, yakni Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Sania dan Jelita.

Sedangkan tiga produsen yang bertanggung jawab terhadap produk tersebut adalah PT PIM (produsen merek Sania), PT FS (produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen), dan Toko SY (produsen Jelita).

Selain itu, Satgas Pangan Polri juga menggeledah empat titik lokasi mulai dari Jakarta Timur, Subang, dan Serang. Satgas juga menyita total 201 ton beras dalam berbagai kemasan bersama dokumen produksi, izin edar, serta hasil uji laboratorium.

“Praktik memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” tegas Helfi.

Saat ini, kasus telah masuk tahap penyidikan. Para pelaku dengan sangkaan melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ujarnya.

Selanjutnya, Satgas Pangan Polri akan memeriksa para saksi dari korporasi, serta juga melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Kami juga akan menelusuri kemungkinan merek lain yang tidak sesuai mutu, dan melacak aset hasil kejahatan,” pungkasnya.

  • Penulis: Redaksi
expand_less