FOKUSETAM.COM, SAMARINDA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 Kalimantan Timur memberikan momentum penting untuk menjaga demokrasi yang sehat dan transparan. Dalam proses ini, netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebagai abdi negara menjadi salah satu elemen krusial.
Sebagai langkah awal, netralitas ASN sangat penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Dengan begitu, pelayanan publik dapat tetap berjalan tanpa konflik kepentingan selama masa kampanye. Selain itu, ASN memainkan peran strategis dalam menjaga stabilitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, jika ASN terlibat dalam politik praktis, situasi ini dapat merusak kepercayaan publik. Selain itu, hal ini juga dapat memicu konflik kepentingan yang mengancam integritas birokrasi. Oleh karena itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif dan disiplin dapat menjerat ASN yang terbukti tidak netral.
Selanjutnya, memerlukan komitmen yang kuat melalui pembinaan dan pengawasan untuk memastikan netralitas ini terjaga. Selain itu, sosialisasi terkait potensi pelanggaran juga sangat penting, dengan mengacu pada regulasi yang ada.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno, menegaskan bahwa netralitas ini tidak hanya berlaku dalam Pilkada, tetapi juga dalam berbagai dimensi lainnya, baik sebagai abdi negara maupun abdi masyarakat.
“ASN harus melayani secara netral tanpa memandang latar belakang suku, golongan, atau agama,” katanya, Minggu (13/10/2024).
Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur netralitas dalam pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan. Dalam hal ini, harus menjunjung tinggi asas netralitas dalam manajemen dan kebijakan ASN.
SURAT KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN
Selain itu, Pemerintah Provinsi dan Badan Pengawas Pemilu harus bersinergi dan berkolaborasi dalam penanganan netralitas ASN. Jika ada PNS yang melanggar, mereka akan menerima Surat Keputusa (SK) pemberhentian.
Terakhir, kepada seluruh masyarakat Kaltim, khususnya ASN, perlu mengingat bahwa mereka memiliki hak pilih. Oleh karena itu, sangat penting untuk menggunakan hak pilih tersebut dengan bijak pada 27 November 2024.
“Jika ingin melibatkan diri dalam politik praktis, terdapat wadahnya, tetapi ASN harus mundur jika ingin mencalonkan diri,” ungkapnya.
Dengan demikian, masyarakat dan ASN harus menggunakan hak politik secara bijaksana untuk menjaga integritas sebagai pelayan publik dan abdi negara.