Ini Peraturan Wajib Ketika Berkunjung ke Ibu Kota Nusantara
Masyarakat yang berkunjung dan berfoto dengan latar belakang Istana Garuda di IKN. (Foto: Humas Otorita IKN)

Ini Peraturan Wajib Ketika Berkunjung ke Ibu Kota Nusantara

FOKUSETAM.COM, NUSANTARA– Kunjungan masyarakat umum ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mendapat antusiasme tinggi. Pengunjung diharapkan untuk mengikuti tata tertib kunjungan ke Nusantara.

Antusiasme ini tercermin dari komentar Hendra, salah satu pengunjung asal Samarinda, yang menyatakan rasa bangganya dapat melihat langsung proses pembangunan ibu kota baru.

“Ini adalah pembangunan (Istana) pertama di Kalimantan yang sekaligus sebagai tempat rekreasi masyarakat,” kata Hendra, Minggu (22/9/2024).

Menurutnya, Nusantara benar-benar memberikan harapan baru bagi Indonesia. “Semoga manfaat pembangunan ekonomi dan aspek lain yang positif bisa berkembang pesat,” ujarnya.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik dan Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, memberikan apresiasi terhadap tingginya minat masyarakat untuk berkunjung.

“Antusiasme masyarakat yang begitu besar merupakan bukti nyata bahwa Nusantara mendapat tempat di hati rakyat Indonesia,” ungkap Troy.

Dirinya mengharapkan masyarakat yang berkunjung ke IKN mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang pembangunan yang sedang berlangsung.

“Sekaligus menumbuhkan rasa bangga dan keterlibatan dalam perjalanan menuju Nusantara sebagai ibu kota masa depan,” ujarnya.

Otorita IKN turut mengingatkan pentingnya mematuhi semua aturan yang berlaku selama kunjungan. Masyarakat diminta untuk mengikuti tata tertib yang telah ditetapkan. Diantaranya menggunakan transportasi yang disediakan, menjaga kebersihan, serta mengikuti arahan Liaison Officer (LO) yang bertugas.

Selain transportasi, sejumlah fasilitas umum seperti toilet juga telah disediakan di Nusantara, baik di Rest Area maupun di sekitar Plaza Seremoni. Pengunjung dapat menanyakan detail lokasi toilet kepada LO yang bertugas.

UNDUH PEDOMAN KUNJUNGAN KE IKN

Pengunjung juga diminta untuk mematuhi seluruh peraturan dalam tata tertib yang tercantum di dalam Pedoman Kunjungan Masyarakat Umum ke Ibu Kota Nusantara. Termasuk larangan merokok, mulai dari area penjemputan di Rest Area hingga di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Dokumen panduan dan tata tertib dapat diakses melalui tautan Pedoman Kunjungan Nusantara.

“Kami mengingatkan dengan tegas bahwa mulai dari titik awal keberangkatan di Rest Area dan di Simpang Trunen, pengunjung tidak diperbolehkan merokok, termasuk di dalam bis pengantar,” tegas Troy.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin berkunjung dapat mendaftarkan diri secara gratis melalui aplikasi IKNOW dengan kuota sejumlah 300 orang per hari. Bilamana kuota sudah terpenuhi, masyarakat diperkenankan untuk memilih hari atau tanggal kunjungan yang masih tersedia.

“Pembatasan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan para pengunjung,” ucapnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai panduan kunjungan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKNOW melalui Appstore (iOS) atau Playstore (Android). Apabila terdapat kendala dalam aplikasi, dapat menghubungi kontak IKNOW di 082144376300. (*/fet)

Tinggalkan Balasan

Copyright © 2025 Fokus Etam

REDAKSI

CUSTOMER SERVICE

  • Search
  • Terms
  • Advanced
  • Contact Us
  • RSS
  • Help & FAQs

FOLLOW KAMI

ABOUT

Fokus Etam menyajikan beragam informasi yang faktual dan terpercaya.

Copyright fokusetam.com© All rights reserved |

Theme by Fokus Etam 2024