Puluhan Guru Ajukan Cerai Usai Terima SK PPPK
- account_circle Redaksi
- calendar_month Ming, 27 Jul 2025

Sebanyak 50 guru di Pandeglang ajukan cerai, mayoritas perempuan. Gugatan meningkat usai SK PPPK keluar, dipicu faktor ekonomi dan perselingkuhan. (Ilustrasi)
FOKUSETAM.COM, PANDEGLANG – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Pandeglang mencatat sebanyak 50 guru mengajukan gugatan cerai terhadap pasangannya.
Melansir Detikcom, Kepala Bidang Ketenagaan, Mukmin, mengungkapkan bahwa angka tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
“Ada sekitar 50 orang,” ujar Mukmin.
Mukmin menjelaskan bahwa mayoritas guru mengajukan gugatan cerai setelah menerima surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SK PPPK). Ia bahkan menyebutkan ada beragam alasan dari pengajuan tersebut.
“Setelah mendapatkan SK PPPK,” ucapnya.
Menurut Mukmin, para perempuan mendominasi sebagai penggugat. Ia menyebut faktor ekonomi, dan dugaan perselingkuhan menjadi faktor pemicu gugatan perceraian. Termasuk suami yang bekerja ke luar kota juga menjadi penyebab utama.
“Banyaknya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, suami kerja luar kota,” tuturnya.
Mukmin menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya mencegah terulangnya fenomena ini. Bahkan telah melakukan langkah-langkah mediasi untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Kami berupaya melakukan mediasi,” ujarnya.
- Penulis: Redaksi