FOKUSETAM.COM, TENGGARONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyiapkan perangkat dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh menyampaikan bahwa fokus pengawasan dalam tahapan Pilkada kali ini terkait pengiring dan pendukung salah satu pasangan calon (paslon).
“Tidak boleh ada unsur pihak yang dilarang, justru ikut mendaftarkan calon Bupati,” tegasnya, Selasa (3/9/2024).
Unsur yang dilarang tersebut meliputi ASN, PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang masih aktif. “Serta Kepala Desa, atau Perangkat Desa,” sebutnya.
Bawaslu juga fokus terhadap proses administratif syarat calon dan syarat pencalonan. Bawaslu ingin memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjalankan regulasi.
“Berdasarkan PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 beserta turunannya, dan juknis yang sudah dikeluarkan oleh KPU RI,” ujarnya.
Teguh menjelaskan bahwa dalam setiap proses pengawasan, Bawaslu melaksanakan pengawasan melekat dan memastikan kelengkapan berkas.
“Apabila berkas tidak lengkap, maka akan dikembalikan. Jika dikembalikan, maka akan ada proses perbaikan,” tuturnya.
Bawaslu turut memberikan catatan kepada pihak media massa maupun media sosial agar tidak melakukan penggiringan opini ke salah satu pihak. Maka dalam proses publikasi dan upload pemberitaan.
“Kami berharap materi publikasi harus setara dan adil,” ujarnya.
Artinya, lanjut Teguh, semua pemberitaan atau publikasi harus imbang baik dari segi narasi, pengambilan gambar, dan video.
“Jangan ada yang berat sebelah, menyudutkan, dan merendahkan, agar tidak menggiring opini publik ke salah satu paslon,” jelasnya.
Terkait publikasi tahapan pilkada dan bakal calon dari petahana, dia meminta agar pihak media bisa kritis membedakan posisi petahana sebagai calon dan sebagai Kepala Daerah dalam materi publikasinya.
“Hal ini penting terkait dengan masa kampanye,” tekannya.
Bahkan jika berkaitan dengan posisi paslon pada saat berkampanye, dan berterikatan dengan media berkontrak dengan pemerintah, Bawaslu melarang untuk dipublikasikan.
“Namun jika terkait dengan kegiatan sebagai Kepala Daerah, maka pihak media berkontrak silahkan berkoordinasi dengan Diskominfo Kukar,” sarannya.
Sehingga Bawaslu mendorong pihak media untuk membedakan dan memisahkan kapasitas Bupati dan Wakil Bupati sebagai Kepala Daerah dan sebagai paslon pada saat kampanye.
“Jadi pada saat melakukan kampanye, paslon yang menjabat sebagai Kepala Daerah tidak boleh dipublikasikan pada media berkontrak dengan pihak Pemerintah,” imbuhnya.
“Namun boleh diliput dan dipublikasikan dalam posisi sebagai Bupati dan Wakil Bupati dalam kegiatan pemerintahan,” sambung Teguh.