Otorita IKN, PPU dan Kukar Sepakati Batas Wilayah Nusantara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 4 Agu 2025

Otorita IKN dan Pemprov Kaltim sepakat tentang batas wilayah IKN. Penandatanganan Berita Acara ini menjadi langkah awal transisi pemerintahan daerah khusus IKN. (Humas Otorita IKN)
FOKUSETAM.COM, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Pemprov Kaltim, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), dan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menandatangani kesepakatan penegasan batas wilayah IKN. Kesepakatan ini tertuang dalam Berita Acara pada Kamis, 31 Juli 2025 lalu.
Penandatanganan terjadi setelah survei dan pemasangan pilar batas sementara oleh Tim Penegasan Batas Wilayah pada 29-30 Juli 2025. Langkah ini bertujuan mengklarifikasi batas administratif IKN dengan wilayah sekitar.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menyatakan proses penegasan batas berjalan lancar dan mendapat dukungan banyak pihak.
“Langkah ini penting agar pelayanan masyarakat dapat tetap berjalan dengan cepat, mudah, dan efisien,” ujarnya dalam rilis tertulis, Senin (4/8/2025).
Sekretaris OIKN, Bimo Adi Nursanthyasto, hadir dalam penandatanganan, bersama Deputi Bidang Sosial Budaya Alimuddin dan Direktur Pengendalian Pemerintahan OIKN Kuswanto. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, juga hadir memimpin tim penegasan batas.
Dari Pemprov Kaltim, hadir perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, serta pejabat dari Kukar dan PPU. TNI dan Polri turut terlibat dalam proses ini.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan OIKN, Kuswanto menjelaskan, penegasan batas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, dan dokumen penataan wilayah telah siap.
“Dokumen penataan wilayah sudah siap untuk jadi bahan kajian dan mendapat tindak lanjut oleh Kemendagri,” ungkapnya.
Sebanyak tiga titik perbatasan PPU-IKN dan lima titik perbatasan Kukar-IKN menjadi lokasi patok batas sementara. Tahapan selanjutnya adalah pendetailan teknis oleh tim gabungan dari OIKN, Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar.
Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri juga berkomitmen mendampingi proses hingga terbit peraturan Mendagri. Badan Informasi Geospasial (BIG) akan melakukan supervisi teknis terhadap tim daerah.
- Penulis: Redaksi