FOKUSETAM.COM, BALIKPAPAN – Jalan Ruhui Rahayu telah menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) terbatas. Namun pelanggaran akan rambu-rambu masih kerap terjadi. Salah satunya adalah memarkirkan kendaraan pada badan jalan yang telah terpasang rambu larangan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Adward Skenda Putra membenarkan kondisi tersebut, bahwa banyak kendaraan masih melanggar aturan parkir di KTL terbatas Jalan Ruhui Rahayu, Kecamatan Balikpapan Selatan. Meskipun pihaknya telah memasang tanda larangan parkir dari jam 6 pagi hingga 8.30, banyak pengendara tetap tidak mematuhi ketentuan. Oleh karena itu, situasi ini menciptakan kemacetan yang mengganggu kelancaran lalu lintas pada kawasan yang seharusnya tertib.
Sejatinya, Pemkot Balikpapan menetapkan KTL untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan. Pada KTL, pihak berwenang menerapkan berbagai aturan dan regulasi yang bertujuan mengurangi kemacetan dan sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas.
Misalnya, untuk Jalan Ruhui Rahayu, larangan parkir selama jam sibuk bertujuan memberikan ruang yang cukup bagi kendaraan yang melintas, terutama kendaraan umum dan angkutan barang.
Lebih lanjut, Edo (sapaan akrabnya), menjelaskan bahwa pihaknya memberikan stiker kepada pelanggar sebagai bentuk sosialisasi dan pembelajaran kepada masyarakat.
“Karena masyarakat kita ini, kalau tidak sedikit kita paksa, agak sulit. Padahal rambu-rambunya sudah jelas,” ujarnya baru-baru ini.
EDUKASI DAN KONSEKUENSI
Selanjutnya, dia mengakui bahwa meskipun sudah ada tanda larangan parkir, banyak pengendara tetap melanggar. Oleh karena itu, penempelan stiker harapannya menjadi langkah yang efektif dalam memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar larangan parkir.
Terlebih stiker yang menempel pada kendaraan sulit untuk terlepas. Jika pengendara mencoba melepasnya, cat mobil mereka akan terkelupas.
Pada sisi lain, ia menjelaskan, penempelan stiker ini efektif dan terbukti banyak yang kapok alias jera.
“Jika melepas stiker, maka cat mobilnya akan rusak setelah tertempel stiker,” tegasnya.
Penempelan stiker, lanjut Edo, menunjukkan bahwa pendekatan yang pihaknya lakukan tak sekadar bentuk edukasi. Melainkan juga memberikan konsekuensi bagi pelanggaran.
Akhirnya, ia menegaskan bahwa Kota Balikpapan adalah kota yang berkembang maju dan modern, sehingga membutuhkan regulasi dan aturan yang ketat.
“Sebagai masyarakat, seharusnya kita menaati aturan. Parkirlah sesuai ketentuan dan gunakan kantor parkir jika perlu,” pungkasnya.
Penegasan ini mencerminkan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kedisiplin berlalu lintas. (*/fet)