Imigrasi Cekal 7.614 WNA Sepanjang September 2024
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. (Foto: Imigrasi)

Imigrasi Cekal 7.614 WNA Sepanjang September 2024

FOKUSETAM.COM, BALIKPAPAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan memaparkan capaian kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pelaksanaan cegah dan tangkal (cekal) warga negara asing. Hingga 22 September 2024, sebanyak 7.614 orang tercatat dalam daftar cegah dan tangkal Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara 7.012 adalah penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia). Sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal (23,5 persen) adalah pendatang baru, sementara 76,5 persen telah diperpanjang masa penangkalannya.

Di sisi lain, 518 orang dalam daftar pencegahan adalah warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani proses hukum, dan 63 orang asing dicegah karena belum menyelesaikan kewajiban di Indonesia.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia jika mereka memiliki kewajiban yang harus diselesaikan, seperti pajak,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

PENANGKALAN BISA DIPERPANJANG

Silmy menambahkan bahwa dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing dapat ditolak masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, penangkalan dan pencegahan berlangsung enam bulan.

“Perpanjangan penangkalan bergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan. Pasal 102 Ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian menyebutkan bahwa penangkalan seumur hidup bisa diterapkan jika perbuatan dianggap tindak pidana di Indonesia dan negara asal,” lanjutnya.

Peningkatan penangkalan sebanyak 7.012 orang mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang, dan ancaman pelaku kejahatan seksual.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan negara dan akan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban,” tutup Silmy. (*/fet)

Tinggalkan Balasan

Copyright © 2025 Fokus Etam

REDAKSI

CUSTOMER SERVICE

  • Search
  • Terms
  • Advanced
  • Contact Us
  • RSS
  • Help & FAQs

FOLLOW KAMI

ABOUT

Fokus Etam menyajikan beragam informasi yang faktual dan terpercaya.

Copyright fokusetam.com© All rights reserved |

Theme by Fokus Etam 2024