FOKUSETAM.COM, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena menindak tegas kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa pihaknya mendukung langkah Polda Metro Jaya dalam menghentikan penyalahgunaan LPG bersubsidi.
“Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya atas penangkapan pelaku untuk mengatasi penyalahgunaan LPG subsidi. Pengoplosan LPG subsidi ke LPG non-subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, penyalahgunaan terjadi ketika pelaku membeli LPG 3 Kg dari pangkalan, kemudian memindahkannya ke Bright Gas 5,5 Kg dan LPG 12 Kg. Setelah itu, pelaku menjual tabung oplosan tersebut menggunakan mobil.
Mengingat LPG 3 Kg adalah barang subsidi pemerintah, Pertamina Patra Niaga mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi penyaluran distribusi. Mereka juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan indikasi penyalahgunaan LPG subsidi.
“Pengawasan dari masyarakat juga sangat penting untuk mencegah insiden kebakaran yang dapat terjadi akibat pengoplosan,” tutup Heppy.
TRANSAKSI TERCATAT APLIKASI MAP
Heppy juga menambahkan bahwa, selain berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pihaknya mengambil langkah-langkah untuk meminimalisir penyalahgunaan LPG 3 Kg. Mereka mewajibkan pendaftaran KTP atau NIK bagi konsumen LPG 3 Kg. Kemudian pangkalan melakukan pencatatan melalui aplikasi Merchant Application Pertamina (MAP).
“97 persen transaksi LPG 3 Kg dari 248.145 pangkalan seluruh Indonesia telah tercatat dalam MAP hingga 30 September lalu. Transaksi ini mencakup sektor rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran,” jelasnya.
Konsumen dapat mengenali produk LPG 3 Kg yang asli melalui seal cap atau segel plastiknya. Pada sisi lain, mengetahui produk LPG BrightGas asli dapat melalui QR code dan stiker hologram yang terdapat pada leher tabung.
Untuk menghindari produk palsu, pihaknya menyarankan konsumen membeli LPG Pertamina ke pangkalan dan outlet BrightGas, serta dapat menghubungi call center Pertamina melalui 135 untuk produk LPG BrightGas.
PENJELASAN POLISI
Melansir Antara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan elpiji yang merugikan negara sebesar Rp300 juta. Dalam kasus ini, dua pria berinisial SBS dan RD menjadi tersangka.
“Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg selama empat bulan, sehingga kerugian negara terkait penyalahgunaan subsidi LPG mencapai Rp300 juta,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar.
Hendri menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku melibatkan pemindahan isi elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (non-subsidi). Mereka memodifikasi pipa regulator, serta es batu untuk membantu proses pemindahan isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg.
Lebih lanjut, Hendri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan oleh petugas kepolisian dari Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Mereka memeriksa dua lokasi, yaitu rumah di Kota Bekasi dan Jakarta Barat, yang diduga digunakan sebagai tempat untuk memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg.
“Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata lokasi-lokasi tersebut adalah milik para tersangka,” katanya. (*/fet)