FOKUSETAM.COM, BALIKPAPAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Retribusi Daerah Tahun 2024 dalam Hotel Blue Sky, Balikpapan, pada Kamis (24/10). Seluruh pejabat struktural di bidang teknis, perangkat daerah, serta UPTD pemungut retribusi daerah, termasuk staf operator terkait menghadiri kegiatan ini.
Kepala Bapenda Kaltim, Hj. Ismiati, menyampaikan bahwa tujuan utama rapat ini adalah untuk meningkatkan kinerja penerimaan retribusi daerah. Ia menekankan pentingnya mengoptimalkan proses pemungutan agar target realisasi dapat tercapai. Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk menyinkronkan dan memastikan akurasi data sebagai bahan laporan.
“Monitoring dan evaluasi ini sangat penting untuk memetakan tantangan dalam upaya mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah. Selain pajak daerah, retribusi memiliki peran yang sangat vital. Oleh karena itu, tahun ini, kami fokus pada transformasi digital, salah satunya melalui implementasi E-Retribusi Daerah,” ujar Ismiati usai membuka acara.
Ia juga menggarisbawahi bahwa terbitnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah membawa perubahan signifikan. Beberapa objek retribusi daerah mendapat rasionalisasi, dan ini termasuk penghapusan beberapa jenis pungutan yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemprov Kaltim.
“Tentu saja, hal ini berpotensi menurunkan pendapatan dari sektor retribusi daerah. Oleh karena itu, kami mengharapkan SKPD yang terkait retribusi untuk aktif dalam menggali potensi baru atau mencari objek retribusi yang dapat menjadi sumber pendapatan baru,” lanjut Ismiati.
SUSUN PERUBAHAN PERDA
Saat ini, Bapenda Kaltim tengah menyusun perubahan pertama terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sehingga ia berharap bahwa perangkat daerah dapat memberikan masukan jika terdapat objek retribusi yang belum tercantum dalam Perda tersebut.
Kemudian, Bapenda Kaltim juga berencana untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sebagai langkah strategis guna mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah. Dengan demikian, harapannya adalah agar seluruh pihak dapat berkontribusi dalam meningkatkan potensi pendapatan daerah secara maksimal. (*/fet)