FOKUSETAM.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan resmi membuka pendaftaran untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan. Proses pendaftaran dimulai pada 27 Agustus dan akan berlangsung hingga 29 Agustus 2024.
Namun belum ada pasangan calon yang mendaftar hingga hari kedua atau pada 28 Agustus kemarin. Kendati mencuat kabar bahwa pada hari ini, Kamis (29/8/2024), akan ada tiga pasangan calon yang mengajukan ke KPU Kota Balikpapan.
“Kami sudah mempersiapkan tahapan pendaftaran pasangan calon sejak kemarin,” kata Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono.
Walaupun belum ada pasangan calon yang datang secara langsung, beberapa Liason Officer (LO) dari berbagai partai politik telah berkomunikasi dengan KPU. Mereka menghubungi pihak penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memastikan bahwa semua dokumen dan persiapan pendaftaran dapat berjalan lancar.
“Insyaallah, mereka mendaftar hari ini,” ungkap Yudho.
Ketiga pasangan calon tersebut adalah Rahmad Mas’ud-Bagus Susetyo dari Golkar, Rendi S Ismail-Edi Sunardi dari PDI Perjuangan, dan M Sa’bani-Syukri Wahid dari Gelora.
“Ini adalah pasangan-pasangan yang sudah mengonfirmasi kehadiran mereka,” ungkapnya.
Masing-masing pasangan calon dijadwalkan mendaftar pada waktu yang berbeda, meski pendaftaran dilakukan pada hari yang sama. “Jadwalnya masih tentatif,” ucapnya.
JADWAL TERAKHIR
Selain itu, KPU juga aktif menjalin koordinasi dengan berbagai stakeholder, termasuk Polresta Balikpapan, untuk memastikan pengamanan dan kelancaran berbagai tahapan pendaftaran calon kepala daerah.
“Koordinasi ini sangat penting, terutama untuk tahapan pendaftaran calon kepala daerah,” ucap Yudho.
Pendaftaran calon kepala daerah ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 Wita. “Kami berharap semua proses pendaftaran dapat diselesaikan sebelum batas waktu tersebut,” pungkas dia.
Partai politik yang memiliki 28.552 suara sah dipastikan bisa mengusung bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan. Sedangkan bagi yang tidak mencukupi bisa melakukan koalisi atau bergabung dengan partai lainnya.
Adapun partai yang dapat mengusung calon kepala daerah karena memiliki minimal suara sah dan bisa tanpa harus berkoalisi adalah Golkar 122.584 suara, NasDem 45.259 suara, PDI Perjuangan 43.778 suara dan Gerindra 36.706 suara.
Selebihnya adalah partai peserta Pemilu 2024 yang suara sah tidak mencukupi maupun tidak memiliki kursi di DPRD Balikpapan. Diharuskan berkoalisi jika hendak mengusung dan mendaftarkan pasangan bakal calon. (fet)