Ini 16 Larangan ASN dan TNI-Polri Selama Pilkada 2024
ASN, TNI, dan Polri wajib netral di Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)

Ini 16 Larangan ASN dan TNI-Polri Selama Pilkada 2024

FOKUSETAM.COM, TANA PASER – Secara tegas, ASN, TNI, dan Polri wajib menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka tidak boleh berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon.

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser menegaskan hal ini dalam sosialisasi pengawasan netralitas pada Senin (7/10/2024).

“Dengan kata lain agar ASN, TNI, dan Polri ingat bahwa mereka harus netral. Netralitas akan memengaruhi kualitas pelaksanaan Pilkada,” kata Fauzan.

Bawaslu berupaya mewujudkan Pilkada yang aman dan damai. Oleh karenanya, lanjut Fauzan, ASN pun harus mengedepankan prinsip netralitas sepanjang tahapan Pilkada.

“Selain itu, maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyukseskan Pilkada pada 27 November 2024,” ungkapnya.

Berikut ini merupakan 16 larangan bagi ASN dan TNI-Polri selama Pilkada, mulai dari:

  1. Kampanye melalui media sosial,
  2. Menghadiri deklarasi calon,
  3. Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye,
  4. Mengikuti kampanye dengan atribut PNS,
  5. Ikut kampanye menggunakan fasilitas negara,
  6. Menghadiri acara partai politik,
  7. Mmenghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon,
  8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan,
  9. Memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP,
  10. Mencalonkan diri tanpa mundur diri sebagai ASN,
  11. Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon,
  12. Menjadi anggota atau pengurus parpol,
  13. Mengerahkan PNS ikut kampanye,
  14. Melakukan pendekatan ke parpol terkait mencalonkan dirinya dan orang lain,
  15. Menjadi pembicara dalam acara parpol,
  16. berfoto dengan simbol tangan atau gesture sebagai bentuk keberpihakan.

Hukuman disiplin berat bagi ASN yang tidak netral dalam Pilkada. Pertama, menurunkan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Selanjutnya berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Dan lebih dari itu, membebaskan oknum terkait dari jabatan. Kemudian, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan ASN tidak boleh menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

Selain itu, undang-undang bahkan turut mengamanatkan ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Demikian pula, Katsul menilai ASN harus mematuhi aturan untuk bersikap netral dalam setiap aktivitas. “Pertama-tama, tidak hanya saat berucap, bahkan berbagai pose foto bagaimana pun harus bisa menghindari,” kata Katsul.

Oleh karena itu, Katsul mengharapkan sikap netral dan menyimpan prinsip politik bagi ASN dan TNI-Polri. Sebagai hasilnya dapat menciptakan suasana kondusif di lingkungan kerja.

Sebaliknya, dia mengingatkan bahwa tujuannya agar meningkatkan fokus terhadap penyelenggaraan tugas.

“Bersikap netral berarti ikut menjadi bagian untuk meringankan beban Bawaslu dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024,” pungkas Katsul. (*/fet)

Tinggalkan Balasan

Copyright © 2025 Fokus Etam

REDAKSI

CUSTOMER SERVICE

  • Search
  • Terms
  • Advanced
  • Contact Us
  • RSS
  • Help & FAQs

FOLLOW KAMI

ABOUT

Fokus Etam menyajikan beragam informasi yang faktual dan terpercaya.

Copyright fokusetam.com© All rights reserved |

Theme by Fokus Etam 2024