FOKUSETAM.COM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar Sosialisasi Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara ini bertujuan memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada ASN mengenai regulasi, prosedur, dan kriteria pemberian TPP sesuai dengan ketentuan terbaru. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik bagi ASN.
Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia, Jaka Siswanta, secara resmi membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, Jaka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tambahan penghasilan pegawai. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja aparatur sipil negara.
“Kegiatan ini sangat penting untuk kita ikuti untuk meningkatkan pemahaman mengenai tata cara pemberian TPP, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya sangat berharap TPP dapat memberikan kesejahteraan, meningkatkan produktivitas kerja, serta kualitas pelayanan publik,” ujar Jaka, Senin (18/11/2024).
Sebagaimana diketahui, kebijakan pemberian TPP berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900-4700 Tahun 2020 yang telah tervalidasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kebijakan ini kemudian berlanjut dengan Peraturan Bupati Berau Nomor 18 Tahun 2022.
Jaka juga berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya dan mensosialisasikannya kembali kepada rekan-rekan mereka dalam instansi masing-masing.
“TPP ini sangat penting, karena menyangkut keuangan negara. Sebagai ASN, kita harus akuntabel dan dapat mempertanggungjawabkan TPP dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
ASN WAJIB NETRAL
Pada kesempatan yang sama, Jaka juga menanggapi sosialisasi mengenai netralitas ASN menjelang Pilkada 2024. “Ini juga menjadi perhatian kita bersama. Situasi seperti konflik atau gesekan yang mengganggu keharmonisan masyarakat bisa saja terjadi akibat perbedaan pilihan saat Pilkada,” katanya.
Oleh karena itu, Jaka mengajak seluruh ASN untuk senantiasa memperkuat persaudaraan dan kedamaian. “Hal ini sangat penting, terutama bagi Bapak/Ibu sekalian, para ASN, yang harus menjadi figur teladan bagi masyarakat. Seorang ASN harus berlaku netral dan mampu mencegah serta mengatasi kerawanan sosial,” ujarnya.
Kegiatan ini berlangsung dalamruang Rapat Sangalaki Kantor Bupati dan dihadiri oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat struktural, serta staf administrasi dari berbagai dinas di Kabupaten Berau.
Narasumber dalam sosialisasi ini adalah para pakar dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian Hukum serta Kerjasama Sekretariat Kabupaten Berau. Mereka menjelaskan secara rinci mengenai peraturan perundang-undangan terkait TPP, mekanisme pengajuan, serta indikator penilaian kinerja yang menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan. (*/fet)